Cabuli 9 Anak, Guru SD di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara
Guru SD berinisial WS (25) di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten, terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal ini terjadi karena WS diduga mencabuli sembilan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara karena yang bersangkutan merupakan tenaga pengajar (hukuman) bisa ditambah 1/3 hukuman," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Adapun barang bukti yang disita berupa telepon seluler serta pakaian pelaku dan korban.
"Tindak lanjutnya melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa pelaku dan saksi-saksi," ucapnya.
Zaki mengatakan pelaku merupakan guru olahraga berstatus honorer. Pelaku juga merupakan mahasiswa semester VII di salah satu kampus.
Polisi sudah menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (13/1) malam. Kini, polisi masih menindaklanjuti laporan dengan memeriksa pelaku.
Sebelumnya, sembilan orang anak di bawah umur di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten, diduga menjadi korban pencabulan oleh guru SD berinisial WS (25). Pelaku diduga melakukan pencabulan sepanjang 2023-2024.
"Hasil pemeriksaan sementara ada sembilan orang anak di bawah umur yang menjadi korban," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).
Lihat juga Video Tampang Guru Madrasah Cabuli 8 Siswa di Bojonegoro
[Gambas Video 20detik]