Cabuli Siswi SMA, Kades di Ambon Jadi Tersangka dan Ditahan

Cabuli Siswi SMA, Kades di Ambon Jadi Tersangka dan Ditahan

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Desa Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, RHL ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

RHL ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Polresta Pulau Ambon pada Rabu (15/1/2025).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Muhamad Ainul Yaqin kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

RHL akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Selama masa penahanan, penyidik akan menyiapkan berkas perkara kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Ainul tidak menjelaskan secara rinci kronologi aksi pencabulan yang dilakukan RHL terhadap korban.

Meski begitu, ia mengatakan, penahanan dan penetapan RHL sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Iya, terkait kasus pencabulan siswi SMA," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban BP terjadi pada Juli 2024.

Janete mengakui bahwa korban pencabulan merupakan siswi SMA. "Ia, pencabulan tidak dilakukan sekali tapi dua kali di bulan yang sama," katanya.

Setelah kasus tersebut terungkap, orangtua korban yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Pulau Ambon untuk diproses secara hukum.

Janete mengatakan, RHL ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.

"Penetapan RHL sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup," ucapnya. 

Sumber