Cabuli Siswi SMK yang Sedang Magang, Lurah di Tanimbar Maluku Ditahan
AMBON, KOMPAS.com - GL (48), lurah di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditahan polisi karena diduga mencabuli siswa SMK yang sedang magang di kantornya.
Oknum lurah tersebut resmi ditahan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Sabtu (21/12/2024).
"Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penahanan terhadap GL yang merupakan lurah Saumlaki," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya kepada wartawan Selasa (24/12/2024).
Umar menjelaskan, tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah penginapan melati di Saumlaki pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Korban yang sedang menjalankan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Saumlaki terlebih dahulu dirayu oleh tersangka.
Setelah itu, tersangka lalu membawa korban ke penginapan dan mencabulinya.
"Korban hanya bisa pasrah karena dibujuk serta dipaksa oleh tersangka," katanya.
Umar mengatakan, setelah mencabuli korban di penginapan, tersangka dan korban kembali ke kantor kelurahan.
Saat itu, tersangka memasukkan korban ke dalam ruang kerjanya dan kembali mencabuli korban.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada pacarnya.
"Pacar korban kemudian cerita kepada orangtua korban dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun sebelum dilaporkan ke polisi, pihak keluarga korban sempat mendatangi rumah tersangka. Mereka lalu menghajar tersangka hingga babak belur hingga dilarikan ke rumah sakit.
Terkait aksi penganiayaan terhadap tersangka tersebut, Umar mengaku pihaknya juga tetap akan memproses hukum para pelaku penganiayaan.
“Karena negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.