Cabuli Wanita Sambil Mengancam dengan Parang, Pria di Pulau Buru Ditangkap
AMBON,KOMPAS.com - EL alias E, seorang pria di Kabupaten Buru, Maluku diringkus polisi, Kamis (26/12/2024).
Pria tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial EE.
Paur Humas Polres Buru Aipda Djamaluddin mengatakan insiden pencabulan terjadi saat korban sedang tertidur di rumah kontrakan di Kecamatan Lolong Guba pada Selasa (24/12/2024) dinihari.
"Kejadiannya Pukul 01.30 WIT. Jadi pelaku datang ke rumah korban saat korban sedang tertidur, lalu dia mencabuli korban," kata Djamaluddin kepada kompas.com via telepon, Kamis.
Djamaluddin mengatakan saat sedang dicabuli, korban langsung terbangun.
Korban lantas berusaha menurunkan parang yang dipegang oleh pelaku sambil menawarinya sejumlah uang untuk mencari wanita lain asalkan pelaku tidak melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.
Selain itu korban juga berjanji kepada pelaku tidak akan berteriak dengan catatan pelaku menghentikan aksinya dan segera pergi.
"Tapi pelaku tetap ngotor dan meminta agar korban melayani keinginannya, pelaku juga mengancam korban dengan parang," katanya.
Menurut Djamaluddin dalam kondisi tertekan, korban terus berusaha melawan hingga parang yang dipegang pelaku mengenai tangan korban.
Usai kejadian itu besok harinya, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku pada Kamis (26/12/2024).
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan," sebutnya.
Penahanan terhadap tersangka Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/XII/RES.1.4./2024/ Reskrim, tertanggal 26 Desember 2024.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.