Cabup Deiyai Tuding KPU Abaikan Sistem Noken-Ada Penggeseran Suara
Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, menggugat hasil Pilkada 2024. Mereka meyakini ada pengabaian pemilihan sistem noken dan terjadi manipulasi suara.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yan-Stefanus, Fatiatulo Lazira, dalam sidang perkara 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Fatiatulo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang berimbas pada perolehan suara Yan-Stefanus.
"Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi perolehan hasil suara pemohon, Yang Mulia," kata Fatiatulo Lazira.
Dia mengatakan salah satu dugaan pelanggaran yang ditemukan yakni KPU Deiyai selaku termohon mengabaikan pemilihan sistem noken di daerah tersebut. Dia mengatakan jumlah kampung di Deiyai sebanyak 67 kampung dengan 144 tempat pemungutan suara (TPS).
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain, Yang Mulia, kami sampaikan, Kabupaten Deiyai ini, Yang Mulia, melaksanakan pemilihan dengan sistem noken di seluruh distrik, ada 5 distrik. Dengan jumlah kampung sebanyak 67 kampung," ujarnya.
Dia mengatakan sistem noken merupakan kearifan lokal di Deiyai. Dia mengklaim telah terjadi pengurangan suara Yan-Stefanus.
"Termohon mengabaikan pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai tahun 2024 dengan sistem noken yang sebagai kearifan lokal yang telah diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia. Kami juga menemukan fakta di lapangan melalui operator atau petugas termohon itu melakukan pengurangan suara pemohon," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan KPU Deiyai diduga melakukan pergeseran suara Yan-Stefanus serta paslon nomor urut 5, Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei. Menurutnya, suara itu dipindah ke paslon nomor urut 4, Melkianus Mote dan Ayub Pigome.
"Termohon melakukan pergeseran suara calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 nomor urut 5, dan hari ini kami sudah mengajukan bukti tambahan juga ternyata bukan hanya nomor urut 5 yang dilakukan pergeseran suara, tetapi juga nomor urut 3 dalam hal ini pemohon ke nomor urut 4 sebagai peraih suara terbanyak, Yang Mulia," ujarnya.
Dia memohon Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya dan membatalkan putusan KPU terkait hasil Pilbup Deiyai 2024. Dia mengatakan ada dugaan mark-up suara ke paslon nomor urut 4, Melkianus Mote dan Ayub Pigome, dari penemuan form C Sirekap yang ditutupi cairan pengoreksi (lazim disebut sebagai tip-ex atau tipeks).
"Dari banyak dokumen kami men-download C hasil di Sirekap Yang Mulia, itu banyak yang di-tip-ex dari suara suara paslon 03 dalam hal ini pemohon dan 05 yang kemudian dipindahkan. Kami menduga ke 04 Yang Mulia, ada mark-up suara," ujarnya.
Berikut hasil perolehan suara Pilbup Deiyai yang dimohonkan Yan-Stefanus;
- Paslon nomor urut 1, Ateng Edowal dan Demianus Agapa sebesar 9.444 suara- Paslon nomor urut 2, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sebanyak 1.071 suara- Paslon nomor urut 3, Yan Ukago dan Stefanus Mote sebesar 33.098 suara- Paslon nomor urut 4, Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebesar 23.092 suara- Paslon nomor urut 5, Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei sebesar 12.254 suara
Total suara sah sebesar 78.959 suara.
Simak Video 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK
[Gambas Video 20detik]