Cabup Mamberamo Tengah Minta Lawan Didiskualifikasi gegara Tak Sehat Jasmani
Pasangan calon nomor urut 3 Eremen Yogosam dan Berius Kogoya mendalilkan calon nomor urut 2 Yonas Kenelak tidak sehat jasmani dan rohani untuk menjadi Bupati Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan. Eremen-Berius meminta Yonas didiskualifikasi dari Pilbup Mamberamo Tengah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Eduard Nababan, dalam sidang perkara 250/PHPU.BUP-XXIII/2025, di panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Eduard mengatakan pencalonan Yonas tidak memenuhi syarat lantaran dinilai tidak sehat jasmani dan rohani.
Diketahui, Yonas berpasangan dengan Itaman Thago. Total terdapat 3 pasangan calon di Pilbup Mamberamo Tengah.
"Bahwa calon bupati nomor urut 2 tidak memenuhi persyaratan calon yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pasal 18 dan seterusnya. Hal ini terbukti calon bupati nomor urut 2 pada saat melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD DOK II Jayapura, yang bersangkutan secara fisik sudah didorong di kursi roda dan tidak bisa berjalan sendiri," kata Eduard.
Eduard mengatakan KPU tetap meloloskan Yonas sebagai calon bupati meski terlihat menggunakan kursi roda. Menurutnya, hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Tetapi justru tim penilai dan pemeriksa kesehatan calon bupati dan wakil bupati yang ditunjuk oleh KPU Mamberamo Tengah menyatakan memenuhi syarat mampu secara jasmani dan rohani," ujarnya.
Selain itu, pemohon mendalilkan KPU tidak melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). Dia mengatakan KPU juga tidak melakukan perekrutan dan pelantikan pantarlih di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Kemudian, kata Eduard, ada pula pelanggaran yang dilakukan KPU setelah pencoblosan. Salah satunya, yakni tidak adanya pemungutan suara di dua distrik.
"Bahwa di Distrik Ilugwa dan Distrik Eragayam tidak pernah dilaksanakan pemungutan suara sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"KPU tidak melakukan pemasangan foto pasangan calon di TPS, tidak ditempel daftar pemilih tetap di TPS, dan adanya intervensi kepala daerah kepada penyelenggara di TPS. Dengan demikian konsekuensi yuridisnya seluruh perolehan suara yang ditetapkan oleh permohonan untuk seluruh pasangan calon haruslah dinyatakan tidak sah," sambung dia.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah nomor 428 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2024. Kemudian, meminta MK menetapkan pasangan Erememen Yosagam-Berius Kogoya sebagai pasangan terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU Mamberamo Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di seluruh TPS pada Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa," ujarnya.
"Atau mendiskualifikasi Calon Bupati atas nama Yonas Konclak karena tidak memenuhi persyaratan calon yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," imbuh dia.
Simak Video 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK
[Gambas Video 20detik]