Cabup Pandeglang Nomor 1 Dilaporkan ke Bawaslu soal Pose Jari Bareng Sekdes

Cabup Pandeglang Nomor 1 Dilaporkan ke Bawaslu soal Pose Jari Bareng Sekdes

Calon Bupati Pandeglang nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dilaporkan ke Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Pandeglang karena diduga melanggar peraturan kampanye. Fitron dilaporkan bersama dengan empat orang Sekretaris Desa dan satu Pendamping Desa.

"Kami pergerakan sahabat Iing melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon 01, Fitron Nur Ikhsan," kata Sekretaris Pergerakan Sahabat Iing, Ari Supriadi di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (11/11/2024).

Ari menjelaskan laporan itu berkaitan dengan Fitron dan perangkat desa melakukan foto bersama dengan pose satu jari. Menurutnya, foto tersebut diambil pascadebat perdana Cabup-cawabup Pandeglang di Jakarta.

"Adapun dugaan kampanye adalah ada bukti foto empat Sekdes di Kecamatan Cikedal dan satu pendamping desa foto bersama dengan Fitron," imbuhnya.

Ari menjelaskan foto tersebut diduga melanggar Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Desa. Menurutnya, perangkat desa dilarang terlibat mendukung pasangan calon.

"Disebutkan dalam Undang-undang Desa bahwa perangkat desa dilarang untuk mengikuti kampanye baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Dari pasal itu, kami mengkaji bahwa ini adalah dugaan pelanggaran kampanye karena perangkat desa itu terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada," ucapnya.

Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi mengatakan hari ini sudah menerima tiga laporan, termasuk laporan terhadap Fitron Nur Ikhsan. Febri mengatakan bakal menindaklanjuti semua laporan yang masuk.

"Bawaslu Pandeglang menerima tiga laporan dan tentunya tiga laporan itu menjadi tanggung jawab kami. Dan pasti akan ditindaklanjuti, ada mekanisme yang kami akan lakukan berkaitan dengan laporan yang masuk," katanya.

Lihat juga Video ‘Aksi Camat ‘Ngumpet’ di Bawah Meja Usai Tepergok Bawa Baliho Cabup’

[Gambas Video 20detik]

Sumber