Cabup Teluk Bintuni Tuding Money Politics, Minta Pungutan Suara Ulang 76 TPS

Cabup Teluk Bintuni Tuding Money Politics, Minta Pungutan Suara Ulang 76 TPS

Pihak Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, menuding adanya praktik politik uang atau money politics pada Pilkada 2024. Mereka meminta KPU Teluk Bintuni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 76 TPS.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu yakni Rahmat Taufit dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Mulanya, Rahmat mengatakan pihaknya berduka karena Daniel Asmorom telah meninggal dunia pada 28 Desember 2024.

"Kami berduka Yang Mulia, bahwa salah satu principal kami yaitu calon bupatinya meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024," kata Rahmat Taufit.

Rahmat menyampaikan komplain mengenai hal yang dialami kliennya, yakni pasangan nomor urut 2 Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu. Dia curiga ada biodata yang diinput oleh KPU tidak sesuai dengan yang seharusnya. Hakim meminta hal itu disampaikan dalam dalil permohonan. Ada juga perkara utang piutang paslon lain.

Selain itu, ada momen lucu saat Hakim MK Arief Hidayat menanyakan ambang batas pada kuasa hukum Daniel di sidang ini. Kuasa hukum Daniel, Erwinsyah salah menyebut jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni sebesar 82 juta.

Peserta sidang dan hakim tertawa saat mendengar jawaban Erwinsyah. Hakim meminta Erwinsyah tak grogi.

"Kesimpulannya tidak memenuhi ambang batas Pasal 158 ha-ha-ha. Jadi penduduknya berapa tadi ? Prof Eny pengen ngerti ini tadi," kata Hakim Arief.

"82 juta," jawab Erwinsyah.

"Mosok? 82 juta?" tanya hakim.

"Waduh, sori sori, Yang Mulia," jawab Erwinsyah disambut tawa hakim dan peserta sidang.

"Jangan grogi dong," pinta hakim.

Kuasa hukum Daniel lainnya, Rahmat mengambil alih sidang untuk menjawab pertanyaan tersebut. Hakim spontan mengeluarkan celetukan soal panglima yang mengambil alih sidang.

"Izin Yang Mulia, saya ambil alih, Yang Mulia," kata Rahmat.

"Wuh ambil alih, panglima yang ambil alih," ujar hakim.

"Baik Yang Mulia, pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati, jumlah penduduk 82 ribu, pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara terakhir yang ditetapkan oleh KPU. Kemudian, bahwa total suara sah hasil perhitungan tahap akhir ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni adalah sebesar 40.666 suara sehingga perbedaan suara yang diperkenankan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2 persen dikali 40.666 suara. Jadi hasilnya 814 suara," kata Rahmat.

Rahmat lalu mengungkapkan dugaan pelanggaran yang menjadi dalil permohonannya. Dia mengatakan ada formulir C6 yang tak dibagikan, saksi dari pemohon yang diusir oleh ketua KPPS hingga pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

"Bahwa telah terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur materil yaitu bahwa terdapat kejadian mencoblos lebih dari satu kali atas nama Tantowi terdaftar dalam DPT TPS 11 Bintuni Timur dan sudah mencoblos di TPS 11 Bintuni Timur namun mencoblos kembali di TPS 17 Bintuni Timur dengan menggunakan KTP," ujar Rahmat.

Dia mengatakan ada juga pelanggaran berupa praktik money politics. Dia menuturkan ada uang yang diberikan ke pemilih senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Money politics masif atau ada di beberapa tempat?" tanya hakim.

"Hanya beberapa tempat, Yang Mulia," jawab Rahmat.

"Money politics-nya berupa apa?" tanya hakim.

"Penyerahan uang oleh tim dari paslon nomor 1 ke pemilih, Yang Mulia," jawab Rahmat.

"Berapa nominalnya yang diberikan?" tanya hakim.

"Relatif Yang Mulia, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 700 ribu juga Yang Mulia," jawab Rahmat.

Dia mengatakan ada juga pertemuan tertutup yang dihadiri ketua dan anggota KPPS hingga anggota DPRD pada 22 November 2024. Dia mengatakan pertemuan itu membahas pengarahan untuk memenangkan paslon tertentu.

"Dalam pertemuan itu apa yang dibicarakan?" tanya hakim.

"Bahwa ada pengarahan, Yang Mulia untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Yang Mulia, itu juga sudah kita laporkan ke Bawaslu, Yang Mulia," jawab Rahmat.

"Ada buktinya ya?" tanya hakim.

"Buktinya ada, Yang Mulia," jawab Rahmat.

Rahmat meminta KPU membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni tahun 2024. Dia juga meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di 76 TPS yang diduga terjadi pelanggaran berupa tidak dilakukan pembagian formulir C6 hingga pencoblosan lebih dari satu kali.

"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagaimana berikut; yang pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua membatalkan keputusan KPU Nomor 77 2004 tentang penetapan hasil pemilihan bupati tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan pemungutan suara ulang pada 76 TPS," kata Rahmat saat membacakan petitum permohonan.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melaksanakan keputusan ini atau bila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Simak juga Video ‘MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi’

[Gambas Video 20detik]

Sumber