Cabut Gugatan Lawan KPK, Pengacara: Permintaan Kusnadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa enggan menjelaskan secara gamblang alasan pencabutan gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilayangkan kepada Komisi Antirasuah tersebut.
“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri. Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu saja,” kata Wira saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Wira tidak ingin menjelaskan lebih jauh alasan Kusnadi mencabut gugatan tersebut.
Kader PDI-P ini meminta awak media menanyakan langsung alasan tersebut kepada staf Hasto Kristiyanto itu.
“Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja,” kata Wira.
Sedianya, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini digelar dengan agenda jawaban dari Komisi Antirasuah terhadap gugatan tersebut.
Namun, sebelum KPK membacakan jawaban, kubu Kusnadi memberikan surat kepada hakim terkait pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
“Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Setelah membaca surat yang disampaikan kubu Kusnadi, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” kata hakim.
Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.
Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.
Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat 28 Juni 2024.





