Cagub Papua Selatan Minta Lawan Didiskualifikasi, Sebut Syarat Orang Asli Papua

Cagub Papua Selatan Minta Lawan Didiskualifikasi, Sebut Syarat Orang Asli Papua

Pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo menggugat hasil Pilgub Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Darius-Yusak mendalilkan cagub nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan cagub nomor urut 4 Apolo Safanpo bukan orang asli Papua.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Aji Satrio Pamungkas, dalam sidang perkara 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Aji mengatakan Romanus dan Apolo tidak memenuhi syarat pencalonan.

Diketahui, dalam Pilgub Papua Selatan, Romanus berpasangan dengan Albertus Muyak sebagai peraih suara kedua. Sedangkan Apolo berpasangan dengan Paskalis Imadawa sebagai peraih suara terbanyak.

"Tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Termohon tidak melaksanakan kewenangannya untuk memastikan kebenaran dokumen syarat khusus Gubernur Provinsi Papua sebagai orang asli Papua dalam pencalonan paslon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan paslon nomor urut 3 Romanus Mbaraka," kata Aji.

"Sehingga ini merugikan permohonan atas perolehan suara yang tidak sah karena seharusnya sejak awal keduanya dinyatakan tidak lolos syarat pencalonan," sambungnya.

Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat, mempertanyakan syarat pencalonan Gubernur Papua Selatan. Aji mengatakan calon Gubernur Papua Selatan harus orang asli Papua.

"Kalau gubernur harus orang asli Papua? Calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua?" tanya Arief.

"Iya," ujar Aji.

Syarat pencalonan Gubernur Papua Selatan harus orang asli Papua, hal itu tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Selain itu, syarat orang asli Papua sebagai suatu syarat khusus juga ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 19 ayat 1 huruf a Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.

Aji mengatakan Pasal 2 Peraturan Daerah 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, tersebut pernah diuji materi oleh MK. Saat itu, dalam putusan nomor 29/PUU-IX/2011, MK menyatakan pasal tersebut berkekuatan hukum dengan tambahan bahwa harus berdasarkan pengakuan dari masyarakat hukum adat.

Aji lalu menjelaskan seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan ialah harus orang asli Papua. Di mana, kata dia, pengertian orang asli Papua ialah lahir dari ayah dan ibu asli Papua.

"Orang asli Papua adalah mereka yang ayah dan ibu berasal dari rumpun ras Melanesia, yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua," ujarnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan aturan yang ada, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan jika telah diterima oleh masyarakat adat Papua. Hal itu ditandai dengan mekanisme upacara inisiasi masyarakat adat Papua.

"Atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat di Papua. Di mana harus berdasarkan kriteria, mekanisme, dan prosedur yang dianut dan dijalankan secara konsisten serta diterima sebagai norma adat dari suku atau masyarakat hukum adat bersangkutan. Di mana yang bersangkutan telah mengikuti upacara inisiasi adat setempat sesuai tatanan masyarakat adat setempat," jelasnya.

Atas aturan tersebut, Aji menilai cagub Apolo dan cagub Romanus tidak memenuhi syarat pencalonan. Sebab, kata dia, keduanya bukan orang asli Papua.

"Apolo Safanpo calon nomor urut 4 sebagai pemenang suara dan Romanus Mbaraka calon nomor urut 3 sebagai pemenang kedua tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai orang asli Papua karena, pertama, keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah (patrilineal) dari suku asli di Papua," ujarnya.

"Tidak pernah melaksanakan upacara inisiasi adat resmi untuk dapat dikatakan diterima oleh masyarakat adat Papua. Dokumen pencalonan sebagai orang asli Papua yaitu putusan Majelis Rakyat Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tidak sah secara formil sebagai produk hukum MRP Papua Selatan," sambungnya.

Aji mengatakan Apolo bukan asli orang Papua, lantaran ayahnya bermarga ‘Samad’ yang berasal dari Sulawesi. Sedangkan, kata dia, marga ‘Safanpo’, yang dipakai Apolo, merupakan marga ibunya yang berasal dari suku Asmat, Papua.

"Penggunaan nama marga ibu di nama belakang seorang anak Papua bertentangan dengan ketentuan marga dari keturunan bapak (patrilineal) yang berlaku di suku Asmat," ujarnya.

Aji mengatakan hal yang sama juga terjadi pada cagub Romanus. Dia mengatakan ayah dari Romanus bermarga Kramayir, yang berasal dari Maluku.

"Pemohon juga menemukan fakta bahwa nama belakang Mbaraka bukan nama marga yang ada di suku-suku asli Papua," kata dia.

Lebih lanjut Aji mengatakan baik cagub Apolo maupun cagub Romanus juga tidak pernah melaksanakan upacara inisiasi adat. Atas hal itu, menurutnya, status pencalonan keduanya tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua.

"Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka tidak pernah melaksanakan upacara inisiasi adat resmi yang menyatakan mereka diterima oleh masyarakat adat di Papua," jelas dia.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Nomor 217 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan 2024. Kemudian, meminta pasangan nomor urut 3 Romanus Mbraka-Albertus Muyak dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.

"Menyatakan dengan diskualifikasinya pasangan calon nomor urut 4 sebagai pemeroleh suara peringkat pertama dan diskualifikasinya pasangan calon nomor urut 3 sebagai peringkat kedua, maka Pemohon sebagai pasangan calon nomor urut 1 sebagai peroleh suara peringkat ketiga dengan perolehan 49 ribu sebagai Gubernur Papua Selatan," tuturnya.

"Memerintahkan kepada KPU Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Papua Selatan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 dan calon nomor urut 3," imbuhnya.

Simak juga Video MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

[Gambas Video 20detik]

Sumber