Cagub Petahana Menang, Paslon Rudi-Rafiq Tolak Hasil Pilgub Kepri 2024

Cagub Petahana Menang, Paslon Rudi-Rafiq Tolak Hasil Pilgub Kepri 2024

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 01, Ansar Ahmad-Nyangnyang Haris Pratamura, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai pemenang Pilkada Kepri tahun 2024, Minggu (8/12/2024).

Paslon Ansar-Nyanyang meraih sebanyak 450.109 suara, sementara Paslon nomor urut 02, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, meraih 367.367 suara.

Hasil tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri tahun 2024 di Trans Convention Center (TCC) Kota Tanjungpinang.

Penetapan itu dituangkan ke dalam Keputusan KPU nomor 107 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Ansar Ahmad-Nyangnyang Haris Pratamura memperoleh suara sah 450.109. Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Muhammad Rudi-Aunur Rafiq memperoleh 367.367," kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, dalam rapat.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Provinsi Kepri, Paslon Ansar-Nyanyang menang di 6 kabupaten/kota, sementara Muhammad Rudi-Aunur Rafiq hanya menang di satu kabupaten.

Adapun rinciannya, di Kota Tanjungpinang, Ansar-Nyanyang meraih 41.109 suara dan Rudi-Rafiq memperoleh 32.503 suara.

Lalu, di Kota Batam, Ansar-Nyanyang mendapatkan 217.962 suara dan Rudi-Rafiq meraih 203.620 suara.

Kemudian, di Kabupaten Bintan, Ansar-Nyanyang meraih 41.109 suara dan Rudi-Rafiq memperoleh 31.503 suara.

Untuk Kabupaten Karimun, Ansar-Nyanyang meraih 49.774 suara dan Rudi-Rafiq menang dengan perolehan 52.899 suara.

Di Kabupaten Natuna, Ansar-Nyanyang mendapatkan 32.367 suara dan Rudi-Rafiq meraih 13.969 suara.

Kabupaten Lingga, Ansar-Nyanyang mendapatkan 35.462 suara dan Rudi-Rafiq meraih 16.881 suara.

Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Ansar-Nyanyang meraih 18.372 suara dan Rudi-Rafiq mendapatkan 9.565 suara.

Untuk selanjutnya, apabila hasil penetapan tersebut tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Ansar Ahmad selaku calon petahana akan kembali memimpin Provinsi Kepri lima tahun ke depan.

Saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri tahun 2024.

Baharudin, selaku saksi Paslon Rudi-Rafiq, mengaku keberatan karena Pilkada yang seharusnya terselenggara dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel tidak terlaksana.

"Pilkada bukan semata-mata hasil, tapi hasil sangat ditentukan oleh proses Pilkada itu sendiri," kata Baharudin.

Menurut Baharudin, banyak potensi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada proses pelaksanaan Pilkada Kepri tahun 2024.

Dipaparkan Baharudin, kecurangan tersebut di antaranya terkait pemanfaatan fasilitas pemerintah, bantuan sosial, dan bantuan program pemerintah yang sering diarahkan untuk menguntungkan Paslon tertentu, serta netralitas ASN.

Kemudian, pendistribusian formulir C6 atau pemberitahuan memilih yang menyebabkan partisipasi pemilih di Kepri rendah.

"Beberapa hal kasus masalah telah kami laporkan di Bawaslu, baik yang telah ditindaklanjuti maupun yang masih berproses," ujar Baharudin.

Atas keberatan dan dugaan adanya kecurangan tersebut, Baharudin mengungkapkan pihaknya menolak proses dan hasil Pilkada Kepri.

"Oleh karena itu, kami saksi Paslon nomor dua, menolak seluruh proses dan hasil Pilkada Kepri. Dan keberatan akan kami sampaikan," ungkap Baharudin.

Sumber