Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB jadi Capres, Usai MK Hapus Presidential Threshold

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB jadi Capres, Usai MK Hapus Presidential Threshold

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi potensi untuk memajukan kadernya sendiri dalam Pilpres 2029.

Ia mengungkapkan, semua pihak menyambut cairnya demokrasi dengan penghapusan presidential threshold itu.

"Pasti, pasti (jadi potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman, kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Muhaimin di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Tiap parpol kini bisa mengusung kader sendiri di Pilpres mengingat tidak adanya jumlah minimal kursi DPR dan suara sah nasional partai sebagai syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Ia pun menyatakan, putusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk.

"Pasti, pasti semua menyambut. Tapi kan putusan itu kan bersifat mengikat, final. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," ucap dia.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengaku gembira dengan putusan MK. Kendati begitu, ia tidak ingin buru-buru memutuskan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Ia hanya berseloroh, dengan threshold yang berlaku pada Pilpres 2024 pun, ia tetap bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

"Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. (Kalau soal) Nanti maju, enggak tahu, masih panjang. Trauma enggak itu? Trauma kalah. (Kalian) Belum ngerasain kalah, sih," seloroh Imin.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dengan keputusan ini, MK menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis pekan ini.

Ia juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Sumber