Cak Imin Sebut UMKM dan Pariwisata Tak Terdampak PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan membebani sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pariwisata.
Kebijakan tersebut, kata Muhaimin, hanya berlaku pada sektor barang mewah dan barang di luar kebutuhan dasar. Hal ini disampaikan dalam keterangannya saat berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
“UMKM dan pariwisata, yang menjadi kebutuhan banyak orang, tidak akan terkena. Sektor yang dikenakan adalah barang-barang mewah dan di luar kebutuhan dasar,” kata lelaki kerap disapa Cak Imin itu.
Muhaimin menegaskan, UMKM justru akan mendapatkan berbagai kemudahan dan keringanan sebagai bagian dari dukungan pemerintah.
“UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, pemerintah telah melakukan seleksi ketat terhadap sektor-sektor yang terdampak kebijakan PPN 12 persen.
“Kita sudah menentukan mana yang tidak boleh naik dan mana yang naik. Tujuannya menjaga pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memfasilitasi kebutuhan. Uang tambahan dari PPN ini juga akan digunakan untuk subsidi,” ucap Muhaimin.