Cak Imin soal PPN 12% untuk Barang Mewah: Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Cak Imin soal PPN 12% untuk Barang Mewah: Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan keputusan ini diambil lantaran Prabowo berpihak kepada rakyat.

"Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," ucap Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).

Dia menyebut partainya berterima kasih lantaran komitmen Presiden untuk mendorong pemerataan ekonomi. Ia menyebut kebijakan ini salah satu dukungan terhadap Asta Cita Prabowo.

"PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," ujar Cak Imin.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5% dapat tercapai. Ia juga mengapresiasi adanya insentif dari pemerintah atas kebijakan PPN 12% itu.

"Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan, bantuan beras 10 KG per bulan untuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain. Ini pasti akan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan," ujarnya.

Adapun Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12% merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Prabowo menegaskan kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).

Sumber