Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Hadapi PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini.
Cak Imin mengingatkan, semua yang dikenakan PPN 12 persen sudah diseleksi.
"Enggak ada. PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi, ya, mana yang tidak boleh naik, mana yang naik," ujar Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
Menurut Cak Imin, ekonomi akan tetap tumbuh meski PPN naik menjadi 12 persen.
Apalagi, kata dia, uang tambahan yang diterima ini akan dialokasikan menjadi subsidi.
"Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," tuturnya.
Sementara itu, Cak Imin menekankan bahwa sektor UMKM dan pariwisata tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Dia menyebut hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
"Jadi UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu enggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," jelas Cak Imin.
"Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," imbuhnya.