Cak Lontong Singgung Profesionalisme Penyelenggara Pilkada, Singgung Distribusi C6 Capai 91 Persen

Cak Lontong Singgung Profesionalisme Penyelenggara Pilkada, Singgung Distribusi C6 Capai 91 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Lies Hartono (Cak Lontong), mengungkapkan bahwa distribusi formulir pemberitahuan atau C6 pada Pilkada Jakarta telah mencapai 91 persen.

Dia pun menganggap penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 sudah bekerja secara profesional.

"Distribusi C6 sudah mencapai 91 persen, jadi saya rasa ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu di Jakarta telah bekerja dengan sangat profesional," ujar Cak Lontong di Rumah Pemenangan Mas Pram-Bang Doel, Jalan Cemara, Gondangdia, Mentang, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).

Cak Lontong menilai tingginya angka distribusi formulir C6 mencerminkan kesiapan warga Jakarta untuk menggunakan hak pilih mereka.

Mengenai 9 persen yang belum terdistribusi, ia menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh faktor teknis, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak berada di tempat saat distribusi.

"Sembilan persen yang tidak terdistribusi pun itu sudah sangat jelas alasan-alasan teknisnya yang tadi juga sudah disampaikan di rapat pleno terbuka," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Tim hukum saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk disertakan dalam gugatan tersebut.

"Kami sedang mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan KPUD Jakarta serta jajarannya," kata Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar, kepada Kompas.com, pada hari yang sama.

Gugatan tersebut akan mencakup beberapa isu, termasuk tidak adanya distribusi formulir C6 kepada sebagian masyarakat, tidak ada tindak lanjut mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, serta dugaan praktik politik uang.

"Kami mendapati bahwa temuan di Pinang Ranti, yang seharusnya direkomendasikan untuk PSU, tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Bawaslu," ungkap Muslim.

"Juga terkait masyarakat yang tidak mendapatkan pemberitahuan C6 dan praktik politik uang," tambahnya.

Muslim menyatakan kekecewaan karena hingga saat ini belum ada rekomendasi PSU dari Bawaslu meskipun terdapat pelanggaran signifikan, seperti keterlibatan pihak yang tidak berhak mencoblos lebih dari sekali.

"Dengan adanya temuan tersebut, kami merasa perlu untuk segera membawa kasus ini ke MK agar proses Pilkada dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Sesuai dengan aturan, batas waktu pengajuan gugatan ke MK adalah tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan oleh KPUD.

Muslim menargetkan pengajuan gugatan ke MK ini akan dilakukan pada Selasa atau Rabu pekan depan.

"Setelah melalui pembahasan nanti, bisa saja permohonan ke MK akan diajukan hari Selasa atau paling lambat Rabu, sesuai batas waktu pengajuan ke MK 3×24 jam dihitung sejak hari kerja. Kami mohon doa agar semua proses ini berjalan lancar," tuturnya.

Sumber