Cakra Presisi Berlaku Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas Terima Surat Cinta via WhatsApp
JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem Cakra Presisi dalam penegakan hukum lalu lintas mulai pekan depan.
Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas akan mendapat notifikasi tilang melalui WhatsApp.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Latif menjelaskan, penerapan Cakra Presisi dilatarbelakangi oleh belum maksimalnya E-TLE Statis dan E-TLE Mobile dalam penegakan hukum lalu lintas.
Pelanggar yang tertangkap oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile masih perlu disortir oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” ujar Latif.
Latif juga mengatakan, dengan proses validasi manual, pengiriman surat tilang atau "surat cinta" ke rumah pelanggar tidak akan efektif.
“Tentunya kami di sini dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” ujar Latif.
“Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar),” tambah dia.
Hingga 2024, Polda Metro Jaya memiliki 132 E-TLE Statis dan 10 E-TLE Mobile. Pada 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghibahkan 40 E-TLE Mobile untuk mendukung penerapan Cakra Presisi.
Melalui penerapan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.
“Nah kalau kami masih menggunakan sistem yang lama ini, berarti hanya 0,01 persen orang yang mendapat konfirmasi. Sehingga pasti tidak akan maksimal,” ujar dia.
“Berarti kalau satu bulan 10 juta dikali 12 (bulan setelah penerapan Cakra Presisi), berarti 120 juta,” kata dia melanjutkan.
Latif memastikan, setelah Cakra Presisi diterapkan, polisi tidak akan menilang secara manual. Semua pelanggaran akan tercatat oleh E-TLE Statis dan E-TLE Mobile.
Selanjutnya, surat tilang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.
“Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time. Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan satu menit langsung akan muncul notifikasi di ponsel,” ungkap dia.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http //etle-pmj.id.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” jelas Latif.
“Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” pungkasnya.