Calo Perempuan Jadi Tersangka TPPO di Sumbawa, Korban Tak Digaji Selama 3 Bulan di Maroko
KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial ID telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh PS KBO Reskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, Jumat (6/12/2024).
"Benar, sudah ditetapkan tersangka ID atas kasus TPPO," kata Arifin.
Ia menjelaskan bahwa korban pernah menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Setelah pulang ke Tanah Air, korban berusaha mencari peruntungan kembali sebagai PMI.
Pada Maret 2024, korban menghubungi tetangganya untuk mencari sponsor.
Tetangga korban kemudian mengenalkan korban kepada ID, yang berperan sebagai sponsor.
ID bertanggung jawab mengurus semua dokumen keberangkatan korban.
"Pengurusan dokumen dilakukan di wilayah Bogor," ungkap Arifin.
Setelah dokumen selesai, ID menyerahkannya kepada seorang agen berinisial SR.
Sebelum diberangkatkan, korban menerima fee sebesar Rp 2 juta.
Proses pemberangkatan dilakukan melalui jalur darat dari Sumbawa hingga Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, korban dijemput oleh seseorang berinisial HS yang membantu mengurus dokumen kelengkapan lainnya.
Korban akhirnya diberangkatkan ke Maroko pada April 2024.
Namun, selama bekerja di Maroko, korban tidak menerima gaji selama tiga bulan.
"Korban tidak betah bekerja pada majikannya karena kesulitan air," kata Arifin.
Akibatnya, korban memutuskan untuk kabur dari majikannya dan mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rabat, Maroko.
Di KBRI, korban menceritakan pengalamannya dan selama empat bulan ditampung sambil menunggu proses pemulangannya.
"Awalnya, anak korban melapor ke Polres Sumbawa terkait persoalan ini. Anak korban melaporkan ID karena proses perekrutan tidak sesuai prosedur," ujar Arifin.
Dokumen korban masih berada di majikannya, namun KBRI mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memulangkan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ID diduga memberangkatkan korban secara tidak prosedural, tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja, sehingga korban tidak mendapatkan asuransi selama bekerja.
Polres Sumbawa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap SR, yang beralasan hanya membantu mencarikan pekerjaan.
"Saat ini, sudah dilakukan penahanan terhadap ID sambil kami telusuri posisi SR yang berada di wilayah Depok," sebut Arifin.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini merupakan bagian dari upaya Polres Sumbawa mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," tutupnya.
Polres Sumbawa berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memberantas praktik TPPO.