Calo PMI Ilegal di Bogor Jadi Tersangka TPPO, Terancam 15 Tahun Bui

Calo PMI Ilegal di Bogor Jadi Tersangka TPPO, Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menangkap dua anggota calo sindikat penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Meidayanti Kosasih atau MK (33) dan M Zaky Lazuardi (31), di apartemen Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Meidayanti dan Zaky kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya kedua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers, Jumat (27/12/2024).

Bismo menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tentang penempatan PMI secara ilegal. Keduanya terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

"Kita terapkan ancaman hukuman yaitu, setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dan/atau setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Bismo.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," sambungnya.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

"Kemudian pasal berikutnya yaitu Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan atau setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Bismo.

Diberitakan sebelumnya, dua penyalur PMI ilegal, Meidayanti dan Zaky, ditangkap polisi bekerja sama dengan Kementerian PPMI, pada Selasa (24/12) malam. Keduanya ditangkap bersama korban di salah satu apartemen di Jl Sholeh Iskandar di Kota Bogor.

"Pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024, pelapor pihak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan informasi adanya penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah (diduga untuk dikirim ke Negara Qatar)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (26/12).

Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi yang dilaporkan tersebut. Lalu didapati 8 perempuan yang diduga hendak disalurkan bekerja oleh pelaku.

"Ditemukan adanya beberapa korban (calon pekerja migran gelap) sebanyak 8 orang perempuan," imbuhnya.

Simak juga Video ‘Cerita Korban Calo PMI Ilegal Diimingi Kerja Bergaji 1.200 Dirham’

[Gambas Video 20detik]

Sumber