Calon Bupati Teluk Bintuni Minta PSU di 76 TPS karena Dugaan Politik Uang

Calon Bupati Teluk Bintuni Minta PSU di 76 TPS karena Dugaan Politik Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu menggugat hasil pilkada karena dugaan politik uang di beberapa tempat.

Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Daniel-Alim, Rahmat Taufit, dalam sidang perselisihan hasil pilkada dengan Nomor Perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini membuat hakim konstitusi Arief Hidayat, yang memimpin jalannya sidang, penasaran dan meminta penjelasan lebih lanjut.

“Money politic-nya berupa apa?” tanya Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

“Penyerahan uang oleh tim dari paslon nomor 1 ke pemilih, Yang Mulia,” jawab Taufit.

Menurut Taufit, pihaknya telah melaporkan money politic ini kepada pihak berwenang, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.

“Berapa nominalnya yang diberikan?” tanya Arief.

“Relatif, Yang Mulia. Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 (ribu), ada yang Rp 700 (ribu) juga, Yang Mulia,” tutur Taufit.

Selain itu, pihaknya juga menemukan terdapat pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

Taufit mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dinilai memenuhi unsur materiil.

“Terdapat kejadian mencoblos lebih dari satu kali atas nama Tantowi Januahu,” kata Taufit.

Menurut Taufit, Tantowi tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) tempat pemungutan suara atau TPS 11 Bintuni Timur.

Ia pun diketahui telah menggunakan suaranya di TPS tersebut.

Namun, Tantowi ternyata kembali mencoblos di TPS 17 Bintuni Timur.

“Dengan menggunakan KTP,” tutur Taufit.

Dalam petitumnya, Taufit meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan calon bupati Teluk Bintuni nomor urut 1, Yohanis Anisto Mainubuy-Joko Lingara, sebagai pemenang.

Kemudian, Taufit juga meminta MK memerintahkan KPU Teluk Bintuni menggelar pemungutan suara ulang di 76 TPS dengan rincian, 47 TPS di Distrik Bintuni, 5 TPS di Distrik Babel, 6 TPS di Distrik Aroba, dan 18 TPS di Manimerin.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melaksanakan keputusan ini atau bila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Taufit.

Di luar materi perkara, dalam persidangan tersebut, Taufit menjelaskan kepada mahkamah bahwa kliennya, Daniel Asmorom, selaku pemohon, telah meninggal dunia di tengah proses gugatan ke MK.

Selain itu, ia juga menjelaskan kliennya memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena selisih calon bupati nomor urut 1 yang dinyatakan menang pilkada hanya selisih 2 dengan suara kliennya.

“Kami berduka, Yang Mulia, bahwa salah satu principal kami, yaitu calon bupatinya, meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” tutur Taufit.

Sumber