Canda Anwar Usman ke Penggugat Syarat TOEFL Tes CPNS: Coba Kursus Lagi

Canda Anwar Usman ke Penggugat Syarat TOEFL Tes CPNS: Coba Kursus Lagi

Warga bernama Hanter Oriko Siregar menggugat keberadaan syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK Anwar Usman pun memberikan nasihat sambil bercanda ke Hanter.

Nasihat itu disampaikan Anwar setelah mendengar pembacaan permohonan dalam sidang perkara nomor 159/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Anwar awalnya bertanya apakah Hanter pernah mengikuti tes CPNS.

Hanter mengaku sudah dua kali mengikuti tes CPNS, tapi bukan di instansi yang diinginkannya. Dia mengaku terhalang syarat skor minimal TOEFL jika saat hendak mendaftar di instansi dan posisi yang diinginkannya.

Anwar mengatakan syarat TOEFL memang harus ada di beberapa instansi, misalnya Kementerian Luar Negeri. Anwar kemudian memberi nasihat sambil bercanda ke Hanter. Dia mengatakan seharusnya Hanter mencari posisi yang tidak mensyaratkan skor TOEFL.

"Atau carilah instansi, kenapa harus yang batas TOEFL-nya 450?" ucap Anwar.

"Karena cita-citanya, maunya sesuai di bidang itu. Tapi faktanya persyaratan TOEFL itu diwajibkan," ucap Hanter.

"Oh maunya di hakim atau jaksa gitu? Coba lahirnya tahun ‘50-an nggak ada TOEFL," ujar Anwar sambil tertawa.

Anwar kemudian bertanya berapa skor TOEFL yang didapat Hanter. Pemohon mengaku skor TOEFL-nya 370, sementara yang disyaratkan ialah 450.

Anwar memberi semangat agar Hanter belajar lagi. Dia menyebut selisih nilai TOEFL tersebut tinggal sedikit lagi.

"Semangat ya, umurnya berapa sekarang?" ucap Anwar.

"28, Yang Mulia," jawab Hanter.

"Wah masih panjang itu, coba kursus lagi paling berapa bulan sampai itu 450," ujar Anwar.

"Siap terima kasih, Yang Mulia," ujar Hanter.

Sebelumnya, Hanter mempermasalahkan syarat TOEFL untuk tes CPNS di instansi tertentu. Dia mengatakan syarat itu sudah menghambat dirinya mendaftar.

Dia juga menganggap syarat TOEFL merupakan bisnis belaka. Dia juga membandingkan dengan negara-negara seperti Jepang, Rusia, Turki, dan China yang tidak mewajibkan TOEFL bagi orang-orang yang ingin kuliah atau mendapat beasiswa di sana.

Dia juga mengingatkan bahasa Indonesia merupakan bahasa negara. Hal itu, katanya, telah diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.

Berikut petitumnya

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia’;

  3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi’;

  4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sumber