Capaian Pajak Kendaraan 2024 di Jateng Turun, Berkurangnya Kepatuhan Warga Jadi Penyebab

Capaian Pajak Kendaraan 2024 di Jateng Turun, Berkurangnya Kepatuhan Warga Jadi Penyebab

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso menyebut capaian pajak kendaraan bermotor selama 2024 menurun karena lemahnya kondisi perekonomian masyarakat dan berkurangnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Nadi mengatakan sepanjang 2020 sampai 2023 terdapat pertumbuhan realisasi PKB di Jateng. Namun pada 2024 justru terjadi penurunan PKB sebesar minus 0,64 persen.

"Ada kondisi perekonomian, di mana prioritas pengeluaran masyarakat itu diarahkan pada pemenuhan kebutuhan keluarga dibandingkan kewajiban perpajakan. Terlihat dari sisi pertumbuhan ekonomi masyarakat, spending (pengeluaran) lebih ke kebutuhan pokok," beber Nadi di Mukti Kafe Semarang, Kamis (2/1/2025).

Tak kalah penting, berkurangnya kepatuhan masyarakat juga turut menjadi faktor menurunnya capaian PKB 2024.

"Ini posisinya memang ada penurunan dari sisi kepatuhan masyarakat, baik tahun berjalan dan kapasitas pembayaran piutang masyarakat, turun dari 84,68 persen menjadi 82,98 persen. Pasti daya beli dan faktor ekonomi sangat mempengaruhi kepatuhan pembayaran pajak," tegas dia.

Kendati demikian, dia menyampaikan penurunan kepatuhan masyarakat Jateng relatif kecil dibandingkan provinsi lainnya.

Apalagi dia menyebut penurunan itu terjadi di banyak provinsi dengan angka yang lebih besar.

"Kelihatannya secara angka penerimaan PKB mereka (provinsi lainnya) tercapai, tapi tingkat pertumbuhan pembayarannya atau kepatuhannya itu masih kondusif di Jateng, maka minus kita hanya 0,64 persen," imbuh dia.

Dia menilai, menurunnya angka kepatuhan di Jateng juga diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum.

"Hal ini terjadi di seluruh wilayah, karena memang dari sisi aspek penegakan hukum kita berkurang," beber dia.

Ke depannya, pada 2025 Bapenda akan meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum terhadap masyarakat.

Salah satunya dengan menambah Samsat Budiman dan Samsat Coorporate untuk mempermudah pembayaran pajak.

Saat ini layanan itu sudah tersebar di 800 titik di 35 kabupaten/kota di Jateng. Penambahan itu didorong agar masyarakat tidak perlu mengantre lama di Samsat.

Sumber