Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Barat secara Online

KOMPAS.com - Warga Jawa Barat dapat melakukan cek besaran biaya pajak kendaraan motor dan mobil secara online.
Melalui cara ini, warga Jawa Barat dapat dengan mudah mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga besaran denda pajak.
Selain besaran tagihan, dengan cara ini warga juga dapat mengetahui tanggal jatuh tempo pajak beserta tanggal akhir STNK.
Pengecekan besaran biaya pajak kendaraan ini juga dapat membantu warga Jawa Barat dalam menyiapkan uang tagihan yang harus dibayarkan di masa pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Barat 2025.
Sebagaimana yang diketahui, Pemprov Jawa Barat saat ini sedang membuka program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Adapun cara cek pajak kendaraan motor dan mobil Jawa Barat secara online dapat dilakukan melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau aplikasi SAMBARA di handphone.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Online
Untuk cara pertama dapat dilakukan melalui website resmi Bapenda Jawa Barat dengan langkah sebagai berikut
Buka link cek pajak kendaraan Jawa Barat https //bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/;
Isi nomor kendaraan pada kolom “X” berwarna hitam;
Pilih warna TNKB (plat nomor);
Centang kolom “I’m not a robot” reCAPTCHA;
Klik “Lihat Info”.
Setelah itu akan muncul informasi kendaraan berupa Nomor Polisi, Merek, Warna KB, dan Model kendaraan sesuai nomor kendaraan Anda.
Lalu, terdapat informasi pajak dan PNBP berupa tanggal jatuh tempo pajak, tanggal akhir STNK.
Selain itu, terdapat informasi biaya berupa PKB Pokok, PKB Denda, Opsen PKB Pokok, Opsen PKB Denda, SWDKLLJ Pokok, SWDKLLJ Denda, PNBP STNK, PNBP TNKB.
Cara kedua untuk cek pajak kendaraan motor dan mobil Jawa Barat secara online dapat dilakukan melalui aplikasi SAMBARA sebagai berikut
Unduh aplikasi SAMBARA di handphone;
Buka aplikasi Sambara
Pilih menu “Info PKB & Kode Bayar” pada halaman utama;
Isi nomor kendaraan dan pilih warna TNKB (plat nomor);
Klik tombol “Cari”.
Setelah itu akan muncul informasi kendaraan, informasi pajak dan PNBP, serta informasi total biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Selain secara online, warga juga dapat melakukan cek pajak kendaraan motor dan mobil Jawa Barat secara langsung dengan datang ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling.






