Cara Cek, Unduh dan Cetak Kartu Keluarga dari Aplikasi IKD

Cara Cek, Unduh dan Cetak Kartu Keluarga dari Aplikasi IKD

Kartu Keluarga (KK) kini sudah dapat dicek dan dicetak melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi yang sudah terdaftar dalam aplikasi tersebut, dapat langsung mencetak KK sendiri tanpa perlu mengunjungi kantor Disdukcapil.

Berikut ini informasi cara mengecek dan mengajukan pencetakan KK secara online melalui aplikasi IKD

Jika permohonan sudah berhasil disetujui maka sudah dapat melakukan pencetakan KK. Ketentuan untuk mencetak KK secara mandiri adalah dengan menggunakan kertas biasa atau putih polos, seperti HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Berikut ini informasi cara mengunduh dan mencetak KK dari aplikasi IKD untuk dicetak mandiri di rumah

Meskipun dicetak mandiri dengan kertas biasa, pencetakan KK melalui IKD ini tetap dianggap sah secara hukum karena telah dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan. Selain itu juga dilengkapi dengan kode barcode, yang berfungsi menggantikan tanda tangan dan cap basah pada KK yang biasanya ada pada versi fisik yang dicetak di kantor Disdukcapil.

Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat dilakukan bagi yang sudah terdaftar pada IKD. Adapun bagi yang belum terdaftar maka perlu melakukan pendaftaran IKD terlebih dahulu. Syarat dan tata cara pendaftarannya dapat simak di sini.

Lihat juga video Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital

[Gambas Video 20detik]

Sumber