Cara dan Syarat Cicil Emas Antam di Pegadaian, Minat?

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu peluang investasi yang menjanjikan yakni Emas. Di tengah gempuran kesulitan ekonomi saat ini, Emas menjadi investasi paling mudah dan aman yang bisa dipilih oleh masyarakat.
Pembelian emas pun terhitung terjangkau. Bahkan penjualannya juga mudah dilakukan karena tidak ribet. Emas juga jarang memiliki penurunan nilai tajam sehingga bisa disimpan dengan aman.
Emas pun bisa dijadikan tabungan jangka panjang apabila memiliki uang dingin yang ingin diinvestasikan untuk masa depan.
Pembelian emas bisa dilakukan di beberapa gerai resmi. Salah satunya adalah Pegadaian. Setidaknya terdapat beberapa cara melakukan pembelian emas di Pegadaian, berikut penjelasannya.
Dilansir dari laman Pegadaian, ketika harga emas naik, maka nilai saldo emas di Tabungan Emas akan meningkat jika diubah dalam wujud nominal uang.
Bagi anda yang sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi pada emas, dapat mencoba salah satu produk Pegadaian yakni Cicil Emas.
Cicil Emas merupakan bentuk penyaluran uang pinjaman dari transaksi gadai dengan barang jaminan emas yang berasal dari transaksi jual beli antara nasabah dengan mitra penyedia emas.
Berikut ini syarat dan cara melakukan Cicil Emas di Pegadaian.
Sebelum melakukan Cicil Emas, nasabah wajib memenuhi syarat yakni mengumpulkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan membayar uang muka (minimal 15%).
Nantinya, nasabah akan diminta untuk memilih panjangnya Waktu pembiayaan yakni mulai 3 bulan hingga 36 bulan.
Adapun cara mengajukan Cicil Emas di Pegadaian yakni sebagai berikut
Melalui Cabang Pegadaian
Melalui Aplikasi Pegadaian Digital


