Cara Gampang Lapor Jual Kendaraan Bermotor Lewat Pajak Online

Cara Gampang Lapor Jual Kendaraan Bermotor Lewat Pajak Online

Kamu mau menjual kendaraan bermotor? Jangan lupa untuk melaporkannya ya. Sebab, dengan kamu melaporkan jual kendaraan, maka bisa terhindar dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyebutkan bahwa kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https //pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

"Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Adapun, Morris menjelaskan langkah-langkah lapor jual kendaraan lewat aplikasi pajak online sebagai berikut

Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online

  1. Login ke akun https //pajakonline.jakarta.go.id/2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki4. Isi formulir Lapor Jual Online5. Upload Dokumen yang diminta6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kamu dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

Nah, gimana gampang kan? Jadi, bagi kamu yang tak sempat datang ke Samsat tak perlu lagi khawatir. Kamu bisa langsung buka pajak online dari ponsel atau PC, dan segera laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang agar terhindar dari pajak progresif untuk pembelian kendaraan baru.

Sumber