Cara Lapor Bila Menemukan Uang Palsu, Bisakah Ditukar di Bank Indonesia?

Cara Lapor Bila Menemukan Uang Palsu, Bisakah Ditukar di Bank Indonesia?

Bisnis.com, JAKARTA - Peredaran uang palsu yang dibuat di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggegerkan publik.

Uang palsu tersebut diproduksi oleh 17 orang tersangka yang kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kapolda menjelaskan, dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.

Parahnya, uang palsu produksi UIN Makassar tersebut sangat mirip dengan uang asli dan hampir sulit dibedakan.

Dari informasi yang beredar di media sosial, uang palsu UIN Makassar disebut bisa lolos penerawangan sinar UV. Uang tersebut menunjukkan watermark pahlawan, lengkap dengan gambar batik dan garis putus-putus.

Yang membedakan yakni pinggiran uang palsu terlihat lebih tebal dari uang asli cetakan Bank Indonesia (BI).

Kemudian warna watermark pada uang palsu cenderung lebih samar ketimbang uang asli. Bila dilakukan sinar UV, tulisan BI di uang asli akan lebih terang.

Kemudian sinar yang dipantulkan dalam uang palsu cenderung berwarna kebiruan. Sementara watermark uang asli BI memperlihatkan warna hijau lebih terang.

Apabila menemukan uang palsu, masyarakat bisa melakukan pengecekan dan melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia (BI).

Klarifikasi dilakukan oleh BI dengan melakukan penelitian atas uang yang diragukan keasliannya tersebut.

Apabila uang tersebut palsu, maka BI tidak bisa melakukan penggantian uang. BI juga tidak akan mengembalikan uang palsu kepada pelapor agar tidak terjadi pengedarkan kembali uang palsu di tengah masyarakat.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan ada tiga kategori uang rupiah yang dapat ditukarkan ke BI.

Pertama, uang yang dicabut dari peredaran dalam masa penukaran. Kedua, uang rusak atau cacat. Ketiga, uang tidak layak edar seperti lusuh dan sejenisnya.

"Uang palsu tidak masuk dalam tiga kategori tersebut," ujar Marlison kepada Bisnis, dikutip Selasa (24/12/2024).

Dia mengaku Bl selalu berupaya melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang. Oleh sebab itu, BI senantiasa memperkuat unsur pengaman keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.

BI juga terus mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.

Marlison menjelaskan, jika masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah maka masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keasliannya.

"Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang Rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri," jelasnya

Sumber