Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan masa berlaku paspor masih aktif sehingga mempermudah perjalanan.

Jemaah haji dan umrah tentunya wajib memiliki paspor. Berikut prosedur pembuatan paspor haji dan umrah berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi.

Dilansir situs resmi Imigrasi Indonesia, berikut daftar syarat pembuatan paspor haji dan umrah yang perlu dipersiapkan.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat paspor haji dan umrah.

  1. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

  2. Untuk permohonan manual, dapat melakukan cara-cara berikut.

Untuk mekanisme pengesahan paspor haji dan umrah, terdiri dari

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.

Biaya paspor terbaru berlaku sejak 17 Desember 2024. Berikut rinciannya.

  1. Paspor masa berlaku 5 tahun

  2. Paspor masa berlaku 10 tahun

  3. Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama)

Simak Video Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga

[Gambas Video 20detik]

Sumber