Cara Menghitung Upah Lembur Kerja di Hari Libur, Cek di Sini!
Bekerja di hari libur merupakan hal yang tidak asing bagi pekerja. Perusahaan/pengusaha dipersilakan mempekerjakan karyawannya, asalkan membayar upah lembur kerja di hari libur nasional.
Begini cara menghitung upah lembur kerja di hari libur nasional.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), berikut cara menghitung upah lembur bekerja di hari libur nasional.
A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- Penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut
Contoh penghitungan
X bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. X bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek.
Berapa upah lemburnya?
Total upah lembur Rp 606.921
- Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut
Contoh penghitungan
Y bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. Y bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
Total upah lembur Rp 491.317
B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Contoh penghitungan
Z bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000/bulan. Z bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Berapa upah lemburnya?
Total upah lembur Rp 664.723
Ketentuan lain
Simak juga video Sanksi Perusahaan Tak Bayar Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Pemilu 2024
[Gambas Video 20detik]