Cara Mengubah Data Paspor dan Syarat-syaratnya, Cek di Sini!

Cara Mengubah Data Paspor dan Syarat-syaratnya, Cek di Sini!

Saat bepergian ke luar negeri, setiap WNI harus memiliki paspor yang berfungsi sebagai identitas diri. Jika pemilik paspor ingin mengubah data yang terlampir dalam paspor, bisa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat.

Bagaimana caranya? Apa saja syarat-syarat mengubah data paspor? Simak ulasan di bawah ini.

Dikutip dari situs Imigrasi, perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.

Berikut daftar persyaratan untuk mengubah data paspor.

Setelah mengetahui syarat yang berlaku, berikut cara atau prosedur mengubah data diri di paspor.

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, berikut ini beberapa penyebabnya.

Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor warna hijau, biru, dan hitam. Ada juga paspor baru Indonesia berwarna merah yang berlaku mulai tahun 2025.

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, berikut arti warna hijau, biru, dan hitam pada paspor Indonesia.

Sumber