Cara Mengurus Dokumen Kependudukan saat Pindah Datang dari Luar Negeri

Cara Mengurus Dokumen Kependudukan saat Pindah Datang dari Luar Negeri

Bagi Anda yang sempat tinggal di luar negeri dan ingin kembali tinggal di Indonesia, jangan lupa untuk lapor kedatangan dan urus dokumen kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Menurut Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, wajib melaporkan kedatangannya kepada instansi pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan agar data kependudukan tetap ter-update.

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut cara mengurus dokumen kependudukan bagi WNI yang pindah datang dari luar negeri.

Menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN) adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud tinggal atau menetap di luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih dari satu tahun.

Dokumen ini sangat penting karena merupakan salah satu syarat administratif yang dibutuhkan dalam melakukan perpindahan negara atau mendaftarkan diri di negara tujuan dan juga penting dalam mendapatkan izin tinggal serta status hukum yang diperlukan di negara baru.

SKPLN diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota. Berikut syarat mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

  • Syarat dokumen

  • Cara pembuatan

Sumber