Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen berisi identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. KTP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus administrasi pemerintahan.
Jika KTP rusak, langkah apa yang harus dilakukan? Berikut cara mengurus e-KTP yang rusak.
Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, e-KTP rusak bisa saja terjadi, sehingga perlu segera diurus agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP.
"Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang KTP-el," kata Dirjen Teguh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara yang mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP wajib segera lapor dan mengurus penggantian e-KTP ke instansi pelaksana paling lambat 14 hari. Proses pengurusan e-KTP yang rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Proses mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal. Berikut cara atau prosedur mengurus e-KTP yang rusak.
Untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan e-KTP, masyarakat bisa membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal dengan KTP Digital. IKD memungkinkan warga negara untuk mengakses identitas mereka secara digital melalui aplikasi di ponsel pintar.
Meskipun e-KTP fisik masih dibutuhkan dalam beberapa kondisi, tetapi IKD memberikan alternatif yang lebih praktis untuk masyarakat.
Penduduk Indonesia yang ingin mengaktivasi IKD atau KTP Digital, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran KTP Digital ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi face recognation. Sehingga, pendaftar perlu datang ke Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar KTP Digital, seperti
Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengaktifkan IKD.
Lihat juga Video ‘Edukasi Sang Pejabat Negara Lewat TikTok’
[Gambas Video 20detik]