Cara Mengurus Pencatatan Kelahiran WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Cara Mengurus Pencatatan Kelahiran WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki anak saat mereka berdomisili di luar negeri, harus mengurus pencatatan kelahiran. Meskipun lahir dan tinggal di luar negeri, setiap anak berkewarganegaraan Indonesia wajib memiliki dokumen dan status kependudukan yang sah, seperti paspor dan nomor induk kependudukan (NIK).

Berikut ulasan tentang pencatatan kelahiran WNI yang berdomisili di luar negeri.

Dalam Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut daftar persyaratan untuk mengurus pencatatan kelahiran di luar negeri.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut cara mengurus pencatatan kelahiran WNI di luar negeri.

Berikut urutan dokumen kependudukan yang harus diurus setelah kelahiran anak.

Sumber