Cara Mengurus SKPWNI saat Pindah Domisili Penduduk Antar Kabupaten/Kota

Cara Mengurus SKPWNI saat Pindah Domisili Penduduk Antar Kabupaten/Kota

Selain memindahkan barang dan pindah tempat tinggal, hal lain yang perlu dilakukan saat pindahan adalah mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya agar data kependudukan tetap akurat dan terkini.

Dalam hal ini, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pindah antar kabupaten atau kota, perlu mengurus surat keterangan pindah WNI (SKPWNI). Simak caranya berikut ini.

Dilansir situs resmi Dukcapil Kemendagri, Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menginformasikan cara mengurus pindah domisili penduduk, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Berikut rinciannya.

Perlu dicatat, bahwa e-KTP dan KIA tidak akan ditarik oleh Disdukcapil daerah asal, karena proses penarikan akan dilakukan oleh Disdukcapil di daerah tujuan. Setelah mendapatkan SKPWNI dari daerah asal, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil di daerah tujuan.

Lalu, bagaimana jika sudah menetap di daerah tujuan, tetapi belum mengurus SKPWNI dari daerah asal dan terkendala berbagai faktor jika harus kembali ke daerah asal?

Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa, "Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.

Jadi, penduduk dapat langsung datang ke Disdukcapil daerah tujuan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir perpindahan penduduk. Untuk pengurusan SKPWNI dari daerah asal, akan dibantu dikomunikasikan oleh Disdukcapil daerah tujuan.

Sumber