Cara Menteri Karding Cegah PMI Ilegal: Beri Kode Khusus di Paspor
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap ada 5,4 juta pekerja ilegal di luar negeri. Karding mengupayakan ada kode khusus di paspor bagi para pekerja migran yang sesuai prosedur.
"Itu bukan paspor khusus, jangan salah paham. Kode khusus di paspor, bahwa dia adalah seorang PMI. Itu untuk memastikan data kita, pendataan kita. Yang kedua, memudahkan pelacakan kalau ada apa-apa," ujar Karding saat ditemui di gedung Transmedia, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Karding menegaskan para pekerja migran nantinya tak perlu membuat paspor baru. Nanti, di paspor tersebut akan kode khusus untuk pekerja migran.
"Jadi itu untuk mengurangi itu tadi, unprocedural. Jadi bukan paspornya yang baru, dia sudah punya paspor biru, kemudian dia buat paspor baru, bukan, bukan kayak umrah," katanya.
Abdul Kadir Karding menyebut ada 5,4 juta pekerja migran ilegal di luar negeri. Karding menyebut kebanyakan pekerja ilegal itu tidak memiliki keahlian (skill).
"Jadi ini pekerja namanya unprocedural ya, jadi dia berangkat tanpa melalui tahapan-tahapan yang kita tentukan. Misalnya dia tidak izin keluarga, dia tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, dia tidak punya sertifikasi profesi, dia tidak misalnya dapat rekomendasi dari kepala desa dan sebagainya," ujar Karding saat ditemui di gedung Transmedia, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
"Nah, unprocedural ini jumlahnya cukup besar, data 2017 saja 4,3 juta, ini sudah 7 tahun, berarti kan lebih bukan hanya 5,4 juta, bisa lebih dari itu. Rata-rata unprocedural ini juga yang berangkat ini unskill," tambahnya.