Cara Pembaruan Data di KK dan KTP secara Online dan Offline

Cara Pembaruan Data di KK dan KTP secara Online dan Offline

Masyarakat Indonesia perlu melakukan pembaruan data pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) jika terjadi perubahan data kependudukan. Hal ini penting untuk memastikan data kependudukan tetap akurat dan valid sebagai dasar pelayanan publik.

Pembaruan data kependudukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut cara melakukan pembaruan data KK dan KTP.

Pembaruan data pada KK dan KTP perlu dilakukan apabila ada perubahan dalam keluarga. Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengungkapkan pentingnya pembaruan data KK dan e-KTP.

"Setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan KTP-el," ujar Handayani, dikutip pada Jumat (5/12/2024).

"Pembaruan data ini menjadi langkah penting dalam menciptakan basis data kependudukan yang andal, yang nantinya akan digunakan untuk banyak pelayanan publik," kata Handayani.

Beberapa elemen data yang wajib diperbarui dalam KK secara berkala mencakup

Ada dua opsi bagi masyarakat untuk memperbarui data di KK dan KTP, yaitu secara online lewat aplikasi IKD atau offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Berikut rinciannya.

Masyarakat dapat mengakses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat.

Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lainLalu, isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)Setelah itu, ikuti prosedur hingga selesai.

Simak juga Video ‘Hindari Duplikasi, NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM’

[Gambas Video 20detik]

Sumber