Cara Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil di Samsat Cinere

Cara Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil di Samsat Cinere

DEPOK, KOMPAS.com - Pemulihan denda pajak motor, mobil, dan kendaraan bermotor lainnya di Jawa Barat, termasuk kota Depok, diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Warga Depok dapat melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Cinere yang berlokasi di Jalan Limo Raya, Kota Depok.

Melalui program ini, warga Depok akan mendapatkan penghapusan denda pajak motor dan mobil untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, warga yang ingin melakukan balik nama juga akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui program ini.

Untuk melakukan pemulihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Cinere, warga harus membawa sejumlah syarat berkas.

Adapun syarat berkas untuk melakukan pemulihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Cinere, yakni

  1. STNK asli dan fotokopi;

  2. BPKP asli dan fotokopi;

  3. KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;

  4. Surat kuasa apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Setelah menyiapkan berkas syarat, warga dapat datang ke Samsat Cinere dengan turut membawa uang tagihan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.

Tagihan pokok pajak kendaraan bermotor dapat dilihat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Cinere

  1. Datangi Samsat Cinere sesuai jam operasional (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB);

  2. Silahkan ke loket pendaftaran dan serahkan berkas syarat kepada petugas;

  3. Setelah berkas disetujui, lakukan uji cek fisik kendaraan di area pengecekan. Bawa kendaraan Anda ke area pengecekan agar petugas dapat melakukan verifikasi nomor rangka dan mesin;

  4. Serahkan berkas syarat dan bukti cek fisik ke loket pengesahan;

  5. Setelah berkas disahkan, lakukan pembayaran pajak tahun 2025 di loket pembayaran;

  6. Tunggu proses penghapusan pajak dan penyerahan STNK;

  7. Jika proses selesai, petugas akan memanggil nama Anda dan menyerahkan STNK.

Selain melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Cinere, warga kota Depok juga dapat melakukan pemutihan di Samsat Depok Jalan Merdeka, Abadijaya, Sukmajaya.

Sumber