Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Tangerang Banten

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan adanya program tersebut, warga di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan bisa mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan motor dan mobil.
Pemutihan denda pajak kendaran motor dan mobil tersebut akan diberikan untuk denda tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pemutihan denda pajak kendaran motor dan mobil ini, warga hanya tinggal membayar tagihan pajak untuk tahun 2025.
Warga di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dapat melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil di sejumlah Samsat, seperti Samsat Kelapa Dua, Balaraja, Cikokol, Ciledug, Ciputat, serta Serpong.
Cara Pemutihan Pajak Kendaran Motor dan Mobil di Tangerang Banten
Datang ke Samsat dimana kendaraan terdaftar dengan membawa berkas syarat berupa
Silahkan menuju loket pendaftaran dan serahkan berkas syarat;
Jika berkas syarat disetujui, selanjutnya lakukan uji cek fisik kendaraan dengan membawa kendaraan ke area pengecekan yang ada di Samsat.
Selanjutnya, datangi loket pengesahan, dan serahkan berkas syarat dan bukti pengecekan fisik ke petugas untuk diverifikasi;
Setelah berkas disahkan, lakukan pembayaran untuk tagihan pajak kendaraan tahun 2025 di loket pembayaran;
Tunggu proses penghapusan pajak kendaraan dan penyerahan STNK dari petugas;
Jika proses telah selesai, petugas akan memanggil nama Anda untuk menyerahkan STNK.
Sebelum melakukan pemutihan denda pajak kendaraan mobil dan motor, warga dapat menyiapkan lebih dulu tagihan pajak untuk tahun 2025.
Besaran biaya tagihan pajak kendaraan tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selata dapat dilihat secara online melalui aplikasi SAMBAT Provinsi Banten atau website https //infopkb.bantenprov.go.id/.