Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Depok

Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Depok

DEPOK, KOMPAS.com - Warga kota Depok dapat segera melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Depok.

Program pemutihan denda pajak motor dan mobil yang dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Penghapusan denda pajak motor dan mobil ini diberikan untuk denda pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya penghapusan denda pajak, program ini juga akan memberikan pembebasa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Warga Depok yang ingin melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil dapat mendatangi Samsat Depok di Jalan Merdeka, Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Sebelum melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Depok, pastikan warga membawa berkas persyaratan berikut

  1. STNK asli beserta fotokopi;

  2. BPKB asli beserta fotokopi;

  3. KTP asli pemilik sesuai identitas di STNK beserta fotokopi;

  4. Surat kuasa jika memberikan kuasa kepada pihak lain dalam mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain menyiapkan berkas, warga juga harus menyiapkan uang tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.

Cara Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil di Samsat Depok

  1. Datang ke Samsat Depok dengan membawa berkas syarat (jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB);

  2. Ke loket pendaftaran dan serahkan berkas syarat;

  3. Jika berkas syarat disetujui, selanjutnya lakukan uji cek fisik kendaraan. Uji fisik kendaraan dilakukan di area pengecekan. Anda harus membawa kendaraan ke area tersebut untuk kemudian petugas melakukan verifikasi nomor rangka dan mesin;

  4. Serahkan berkas syarat dan bukti pengecekan fisik ke loket pengesahan untuk diverifikasi;

  5. Setelah berkas disahkan, Anda dapat melakukan pembayaran untuk pajak tahun 2025 di loket pembayaran;

  6. Tunggu proses penghapusan pajak kendaraan dan penyerahan STNK;

  7. Jika proses sudah selesai, petugas akan memanggil nama Anda untuk menyerahkan STNK.

Untuk mengecek besaran pajak motor dan mobil tahun 2025 yang harus dibayarkan, dapat mengakses website bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Selain melalui Samsat Depok, warga juga dapat melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil Kota Depok di Samsat Cinere.

Sumber