Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Kota Bekasi

Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Kota Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Warga Kota Bekasi masih dapat melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil hingga tanggal 30 Juni 2025.

Pemutihan denda pajak motor dan mobil untuk wilayah Kota Bekasi dapat dilakukan di Samsat Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda.

Warga yang melakukan pemutihan pajak akan mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun sebelumnya.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, warga juga berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) apabila ingin melakukan balik nama motor atau mobil.

Dalam pemutihan denda pajak motor dan mobil ini, warga Kota Bekasi cukup membayar tagihan pokok pajak untuk tahun 2025.

Besaran tagihan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 dapat dilihat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Kota Bekasi

  1. Datang ke Samsat Kota Bekasi dengan membawa berkas syarat, berupa

  2. Datangi loket pendaftaran dan serahkan berkas syarat pada petugas;

  3. Apabila berkas syarat disetujui, maka selanjutnya lakukan uji cek fisik kendaraan di area pengecekan.

  4. Bawa kendaraan Anda ke area pengecekan agar petugas dapat melakukan verifikasi nomor rangka dan mesin;

  5. Selanjutnya, datangi loket pengesahan untuk menyerahkan berkas syarat dan bukti pengecekan fisik;

  6. Setelah petugas mengesahkan berkas, selanjutnya lakukan pembayaran tagihan pokok pajak tahun 2025 di loket pembayaran;

  7. Tunggu proses penghapusan pajak kendaraan bermotor dan penyerahan STNK;

  8. Setelah proses selesai, petugas akan memanggil nama Anda dan menyerahkan STNK.

Warga dapat datang ke Samsat Kota Bekasi sesuai jadwal operasional. Jam operasional Samsat Kota Bekasi buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Jumat, dan pukul 08.00-11.00 pada Sabtu.

Sumber