Cara Urus Paspor Hilang saat Berlibur di Luar Negeri, Cek Infonya!
Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri dalam rangka liburan atau tanpa izin tinggal, dapat mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Simak informasi cara mengurus paspor hilang di luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan informasi soal prosedur mengurus paspor yang hilang saat kita sedang berada di luar negeri. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan.
Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.
Setelah lapor, hubungi perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI) untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor sementara.
Dokumen yang diperlukan untuk antara lain
Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP.
Laporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi dan urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia.
Apabila mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke perwakilan Indonesia setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor.
Pembuatan paspor sehari jadi merupakan upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor. Berdasarkan informasi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000. Adapun untuk paspor biasa non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp 650.000,.
Untuk membuat paspor sehari jadi, pemohon disarankan untuk datang ke kantor imigrasi seawal mungkin agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Berikut cara membuat paspor sehari jadi.