Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota.

Menaker Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu.

“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024).

Yassierli menuturkan, penetapan UMSP 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan untuk UMSK dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, berdasarkan kesepakatan lembaga non-struktural yang bersifat tripartit itu.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan bahwa penetapan UMS oleh gubernur merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, gubernur wajib menetapkan UMSP dan dapat menetapkan UMSK.

UMS sendiri ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Itu artinya, tak semua sektor perlu ditetapkan menjadi UMS.

“Jadi tidak semua sektor itu kemudian perlu ditetapkan menjadi upah minimum sektoral,” katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, sektor yang dapat ditetapkan menjadi UMS harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, sektor tertentu ini harus direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan di provinsi dan kabupaten/kota kepada gubernur untuk penetapan UMSP dan UMSK.

Dia mengharapkan, proses penetapan UMSP dan UMSK dapat berjalan dengan baik, serta melibatkan partisipasi aktif dari Dewan Pengupahan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

“Menurut saya ini cukup clear dan saya yakin para PJ Gubernur juga sudah memiliki pengalaman yang cukup lama terkait dengan bagaimana dinamika perhitungan UMP dan seterusnya,” pungkasnya. 

Sama seperti UMP dan UMK, penetapan dan pengumuman UMSP paling lambat 11 Desember 2024 sedangkan UMSK paling lambat 18 Desember 2024. UMSP dan UMSK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Sumber