Catatan KontraS: Polisi Lakukan 34 Kali Pembunuhan di Luar Hukum Setahun Terakhir
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan, terjadi 45 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI selama setahun terakhir.
Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan, dari 45 peristiwa pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing yang terjadi, sebagian besar dilakukan oleh polisi.
Tercatat ada 47 warga yang menjadi korban dari pelanggaran dalam bentuk pembunuhan di luar hukum tersebut pada periode Desember 2023 hingga Desember 2024.
“Dilihat dari aktornya angka tertinggi dari pelanggaran extrajudicial killing dilakukan oleh institusi kepolisian sebanyak 34 peristiwa dan institusi TNI sebanyak 11 peristiwa,” ujar Andi dalam agenda peluncuran "Catatan Hari HAM KontraS 2024 Rezim Berganti, HAM Masih Disisihkan", Jumat (6/12/2024) di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemantauan Kontras, kata Andi, sebanyak 20 korban extra judicial killing tidak terkait dengan tindak pidana. Sementara 27 lainnya karena terkait dengan tindak pidana.
Beberapa contoh peristiwa extra judicial killing di antaranya adalah kasus Michael Sitanggang, kemudian Afif Maulana di Padang, dan juga Gama Rizki Nanta di Semarang.
“Peristiwa extra judicial killing ini yang akibat dari penggunaan senjata api yaitu sebanyak 29 korban, dan juga akibat dari tindak penyiksaan sebanyak 18 korban,” kata Andi.
Kondisi ini dianggap Andi menjadi contoh banyaknya pelanggaran HAM yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
“Banyaknya peristiwa extrajudicial killing menunjukkan belum tuntasnya persoalan penggunaan kekuatan yang dilakukan dalam pengungkapan peristiwa kejahatan,” pungkasnya.