Cawabup dan Cabup Bogor Pecah Kongsi Soal Gugatan, MK: Cuma Seperempat Energinya, Mau Lanjut?
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan keseriusan Calon Wakil Bupati Bogor Musyafaur Rahman untuk melanjutkan perkara nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebab, calon Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan, telah menyatakan mencabut gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024.
Sementara itu, Musyafaur tetap ingin melanjutkan proses hukum di MK.
“Ditegaskan sekarang, dilanjutkan atau seperti apa?” ujar Suhartoyo, Jumat (17/1/2025).
Pertanyaan tersebut dilontarkan Suhartoyo setelah mengingatkan Musyafaur tentang kedudukan hukum atau legal standing.
Dia menjelaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan oleh pasangan calon, bukan salah satu pihak saja.
“Ini yang minta dilanjutkan hanya cawabup. Bupatinya minta dicabut. Sebenarnya kan begini, tidak bermaksud menilai permohonan sebelum ada putusan ya. Sebuah permohonan itu harus diajukan oleh pasangan,” ungkap Suhartoyo.
"Kalau permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan, hanya salah satu gubernur atau wakilnya, itu hanya seperempat jadinya. Yang setengah saja belum tentu bisa diberikan legal standing, apalagi yang hanya seperempat. Belum lagi nanti berkaitan dengan ambang batas," sambungnya.
Meski begitu, Suhartoyo menyatakan bahwa MK tetap menghargai keputusan Musyafaur jika ingin melanjutkan permohonannya terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bogor.
"Tapi pada akhirnya akan bersikap pengadilan Mahkamah itu, itu loh, Pak. Jadi, Bapak itu hanya seperempat power energinya. Tapi silakan, mau tetap diteruskan atau mau dipertimbangkan kembali?" kata Suhartoyo.
Merespons pertanyaan Suhartoyo, Musyafaur menegaskan tetap ingin melanjutkan permohonan.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim konstitusi.
"Pada dasarnya sebagai sebuah sikap saya pribadi sebagai pemohon, saya sangat berharap permohonan ini dapat terus dilanjutkan. Tetapi karena saya juga paham majelis memiliki persyaratan dan aturan sebagainya, tetap saya serahkan kepada majelis. Kalau ditanya sebagai konfirmasi, saya tetap akan melanjutkan permohonan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Musyafaur menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mencabut gugatannya terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024.
Kepada majelis hakim konstitusi, Musyafaur menyatakan bahwa pencabutan gugatan nomor 179 dilakukan oleh pasangannya, yakni calon Bupati Bogor Bayu Syahjohan, tanpa sepengetahuan dirinya.
“Pertama saya Musyafaur Rahman menyatakan bahwa saya berharap permohonan yang kami ajukan, hari ini tetap bisa dilanjutkan karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan peristiwa mencabut gugatannya,” ungkap Musyafaur.
Dia pun menuding Bayu bertemu dengan pihak terkait dalam perkaranya, sampai akhirnya mencabut gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
“Dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan dilakukan setelah ada pertemuan antara calon bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan. Sehingga saya sangat berharap bahwa majelis yang mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan. Terima kasih,” kata Musyafaur.
Sebagai informasi, gugatan pilkada pertama yang dicabut di Mahkamah Konstitusi adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup Bogor yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut 1, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
Mereka mencabut permohonan melalui kuasa hukumnya, Partumpuan F Sinurat, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK yang digelar pada 8 Januari 2025.
Dalil hukum yang dijabarkan dalam permohonan Bayu-Rahman menyebut adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan keterlibatan kepala desa dalam pemenangan pesaingnya, yakni paslon nomor urut 1, Rudi Susmanto-Ade Ruhandi.
Pemohon yakin dengan dalil tersebut bisa meminta MK membatalkan kemenangan Rudi-Ade dan membalikkan keadaan.
Namun, permohonan tersebut dicabut dan terhenti di sidang perdananya.