Cawagub Sultra Tarik Sengketa MK Sepihak Tanpa Kasih Tahu Cagub dan Kuasa Hukum

Cawagub Sultra Tarik Sengketa MK Sepihak Tanpa Kasih Tahu Cagub dan Kuasa Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, secara sepihak menarik diri dari gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, sengketa PHPU harus diajukan mengatasnamakan pasangan calon (paslon) sebagai satu kesatuan yang utuh.

“Jadi ada surat masuk ke kami, ‘Saya merupakan cawagub Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya, pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK,” ujar Hakim Saldi Isra saat membacakan surat dari La Ode dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

La Ode yang hadir langsung di ruang sidang membenarkan bahwa dirinya secara pribadi menarik diri dalam gugatan sengketa yang disebutkan.

“Saya mencabut sendiri, Yang Mulia,” kata La Ode.

Dia mengaku tidak mendiskusikan hal ini dengan cagub Tina Nur Alam maupun dengan kuasa hukum yang telah mereka tunjuk di awal proses pengajuan sengketa PHPU ke MK.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, penarikan diri secara sepihak oleh La Ode akan dipertimbangkan dalam memproses berkas perkara yang telah diterima MK.

Namun, dalam kesempatan ini, Saldi menegur La Ode yang tidak berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait penarikan perkara ini.

“Kami sudah mendengar di persidangan bahwa calon wakil gubernurnya menarik diri. Jauh lebih elok sebetulnya kalau bapak itu juga menyampaikan ke kuasa hukum untuk menarik diri,” kata Saldi kepada La Ode.

Kuasa hukum Tina-La Ode, Didi Suprianto, yang hadir di ruang sidang mengaku hanya mendengar penarikan diri La Ode dari cerita orang-orang.

Namun, baru dalam persidangan ini, dia mendengar langsung penarikan diri ini dari La Ode.

Meski La Ode telah menarik diri, majelis hakim tetap mempersilakan pihak kuasa hukum untuk tetap membacakan pendahuluan permohonan yang telah diserahkan ke Mahkamah.

Perkara ini juga tidak langsung dibatalkan atau dianggap tidak sah.

Saldi menyarankan agar La Ode dan kuasa hukumnya untuk duduk bersama membahas masa depan dari sengketa ini.

“Sebaik-baiknya adalah ada ruang untuk Pak Didi dan Pak La Ode untuk duduk bareng dengan Ibu Tina Nur Alam. Toh, hidup tidak hanya untuk pilkada sekarang, masih ada pilkada yang depan,” kata Saldi.

Dalam berkas bernomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 disebutkan bahwa Tina-La Ode menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024.

Mereka menduga, paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Hagua, telah melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan melakukan politik uang.

“Bahwa paslon nomor urut 2 dengan melibatkan oknum aparatur pemerintahan, dalam hal ini, ASN, Kepala Desa, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kepala Dusun pada 11 kabupaten di provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar kuasa hukum Tina-La Ode, Didi Suprianto, saat membacakan permohonan di ruang sidang.

Lebih lanjut, kejadian politik uang yang ditemukan berupa pemberian uang atau barang yang dilakukan melalui relawan dan tim kampanye.

Misalnya, pembagian sembako di kampanye akbar pada 9 November 2024 yang dilaksanakan di Lapangan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat.

Saksi mata paslon mengatakan, ada lebih dari 2.000 warga yang berebut paket sembako ini.

Politik uang ini disebutkan terjadi berulang kali hingga hari pencoblosan.

Berdasarkan hal ini, pihak Tina-La Ode meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon 02, Andi Sumangerukka dan Hagua, dari Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024.

“Menetapkan perolehan suara Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 yang benar menurut pemohon,” kata kuasa hukum.

Dalam tabel yang terlampir, Tina-La Ode meraih perolehan suara tertinggi kedua setelah Andi-Hagua.

Jika Andi-Hagua didiskualifikasi, Tina-La Ode otomatis menjadi yang tertinggi dengan perolehan suara sebanyak 308.373 suara.

Sementara, dua paslon lainnya, Ruksamin dan Sjafei Kahar (paslon nomor 1), meraih 149.642 suara.

Dan, paslon nomor 3, Lukman Abunawas dan Laode Ida, meraih 246.393 suara.

“Atau, memerintahkan Termohon (KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun pada semua TPS di 13 Kabupaten/Kota dengan diikuti paslon 01 Ruksamin dan Sjafei Kahar, paslon nomor 3 Lukman Abunawas dan Laode Ida, serta paslon nomor 04 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan,” kata kuasa hukum saat membacakan petitum.

Pihak Tina-La Ode menduga bahwa pada 13 Kabupaten/Kota ini telah terjadi kecurangan secara masif.

Namun, mereka tidak mempermasalahkan jika MK memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengadakan PSU di seluruh atau 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024.

Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sumber