Cecar Disdik soal KJP Plus Terputus, Tina Toon: Jangan Omon-omon, Tolong Tindakan Nyata

Cecar Disdik soal KJP Plus Terputus, Tina Toon: Jangan Omon-omon, Tolong Tindakan Nyata

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon mencecar Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta ihwal pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sejumlah siswa. 

Momen ini terjadi dalam rapat DPRD Jakarta bersama Disdik di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

"Hasil rapat ini jangan cuma ‘omon-omon’ saja. Ini di meja kami ada data berapa yang terputus (KJP). Tolong tindakan nyata saja," ujar Tina dalam rapat.

Tina menuturkan, Komisi E mendapatkan laporan bahwa ada pelajar yang dulu menerima KJP, tetapi tahun ini terputus.

"Jadi masalah ribut ini adalah mereka yang merasa masih berhak yang namanya dicatut segala macam itu. Mereka mau menyanggah (lapor) enggak tahu ke mana," tuturnya.

Sebab itu, Tina meminta Disdik lebih tegas menyeleksi penerima KJP. Jika memang siswa tersebut tidak berhak menerima bantuan pendidikan, datanya harus segera dihapus.

Namun, Disdik harus menjelaskan perubahan data itu supaya tak terjadi kekacauan.

"Di-clear-kan saja, kalau memang tidak layak atau mereka mampu, dijelaskan supaya tidak kaos. Tapi kalau memang tidak mampu, tolong berikan haknya kembali," ucapnya.

Tina mengatakan, Komisi E akan memantau kinerja Disdik dalam verifikasi penyaluran KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar masalah tak lagi terjadi.

"Setelah itu nanti kami lihat (hasilnya), kami evaluasi beberapa hari ke depan itu dijalankan enggak sama Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Sementara, ditemui usai rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sarjoko menyampaikan penyebab pelajar tak mampu mendapatkan KJP.

"Kalau itu pasti hanya kasuistik. Kami tetap pengin harus tepat sasaran. Tapi tepat sasarannya harus seleksi dengan parameter-parameter," ucapnya.

Sarjoko mengatakan, Disdik akan melakukan verifikasi untuk menguji apakah siswa memenuhi syarat sebagai penerjma KJP atau tidak. 

"Kami memverifikasi dengan data sekunder tadi. Datanya dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sebagai alat untuk meyakini supaya tepat sasaran," ucapnya.

Sumber