Cegah Kasus TPPO, Imigrasi Bogor Perketat Penerbitan Paspor
BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, memperketat prosedur penerbitan paspor baru untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sering memanfaatkan identitas palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat Tolib, menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir, pihaknya menolak 10 permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara non-prosedural dan diduga kuat terkait TPPO.
"Sesuai aturan, kami sudah cukup ketat dalam mengidentifikasi kesesuaian identitas. Tidak ada keluhan dari pemohon sejauh ini, semua berjalan sesuai prosedur. Permohonan yang tidak sesuai kami tolak," ujar Tolib, Minggu (10/11/2024).
Tolib menambahkan, sebelum paspor diterbitkan, petugas akan melakukan wawancara mendalam kepada setiap pemohon serta memeriksa bukti identitas yang sah.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengajuan paspor tidak disalahgunakan.
"Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau data yang tidak lengkap, maka permohonan bisa ditangguhkan atau ditolak," kata Tolib.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi Bogor juga membentuk desa binaan di Cisarua, Kabupaten Bogor, untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat setempat mengenai bahaya TPPO.
Sebagian besar penduduk wilayah ini merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Upaya ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait seperti BP3MI, kepolisian, TNI, kecamatan, desa, serta tokoh masyarakat dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi," pungkas Tolib.