Cegah Kecelakaan, KAI Tutup 3 Perlintasan Liar di Sukabumi-Bogor

Cegah Kecelakaan, KAI Tutup 3 Perlintasan Liar di Sukabumi-Bogor

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 3 titik perlintasan liar di Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat (Jabar). Perlintasan sebidang tanpa palang pintu itu ditutup secara serentak.

"KAI Daop 1 Jakarta selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Ketiga titik perlintasan sebidang liar itu ditutup serentak pada hari ini. Ketiga perlintasan liar itu ialah

  1. Km 31+895 petak jalan Stasiun Cicurug-Stasiun Parungkuda,

  2. Km 31+820 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Cicurug-Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04, Kp. Bojong Astana, Ds. Langengsari, Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi, Jawa Barat; dan

  3. Km 46+050 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang-Stasiun Cilejit di Kp. Salimah RT 007/02, Desa Gintung Cilejit, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ixfan menuturkan penutupan perlintasan liar itu karena tingginya angka kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang. Sejak Januari sampai Oktober 2024, tercatat ada 116 kecelakaan yang menyebabkan 35 orang mengalami luka ringan, 19 orang luka berat, dan 112 orang meninggal dunia.

Normalisasi jalur KA dan penutupan kali ini juga melibatkan kewilayahan setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat setempat, dan dari BTP kelas 1 Jakarta serta Direktorat Keselamatan DJKA.

"Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA," kata Ixfan.

Dia mengungkapkan, sebelumnya terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, perlintasan resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 235 titik. Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub, maupun swadaya masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 204 titik.

"Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, berhasil menutup 23 titik perlintasan," ungkap Ixfan.

Ixfan juga menyayangkan karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama 2022, terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, tahun 2023 terdapat 188 kejadian dan tahun 2024 hingga saat ini terdapat 116 kejadian, dengan rincian Januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7, September 6, dan Oktober sampai dengan saat rilis dibuat sebanyak 11 kali kejadian.

Sementara itu, pada 2024, jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan, yaitu 38 titik perlintasan sebidang, korban dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Ixfan mengingatkan para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

"Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutup Ixfan.

Sumber