Cegah TPPO, Imigrasi Denpasar Berikan Edukasi Eksistensi WNA Dan CPMI Di Desa Marga Tabanan

Cegah TPPO, Imigrasi Denpasar Berikan Edukasi Eksistensi WNA Dan CPMI Di Desa Marga Tabanan

beritaterkini.co.id-TABANAN | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengadakan kegiatan sosialisasi eksistensi WNA dan CPMI di Balai Subak Penataran, Desa Marga Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis, 12 Desember 2024.

Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu ketahanan pangan.Kehadiran Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra disambut antusias Perbekel Desa Marga Rai Darmawan, Pekaseh Subak Penataran, Tokoh Masyarakat Desa Marga I Gusti Ngurah Wira Jelantik serta masyarakat Desa Marga.Pada kesempatan tersebut, Kakanim Ridha Sah Putra menyampaikan, bahwa program tersebut juga selaras dengan salah satu dari 13 program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu Bakti Sosial di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Denpasar.“Pada hari ini, kita membagikan bibit padi yang Grade sebanyak 615 Kilogram dari kebutuhan 1.230 Kilogram. Itu kita bagi jadi 2 Termin, yang ini adalah Termin Pertama dan Termin Kedua nanti kita bagi, sebelum penyemaian bibit, pada 19 Januari 2025, kemungkinan sekitar antara 13 Januari atau 15 Januari 2025, yang dibagikan 615 Kilogram yang kedua,” terangnya.

Mengingat, hal tersebut merupakan Tugas dan Fungsi (Tusi) Imigrasi yang tentunya menjadi fasilitator pembangunan ekonomi.“Paling tidak, kita memberikan Kantor Imigrasi adalah sebagai bàgian dari masyarakat Bali, agar kita membantu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” kata Ridha Sah Putra.

Selain itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat Bali, khususnya Desa Marga Tabanan dengan dibentuknya Desa Binaan Imigrasi.“Kita turun sampai ke desa-desa memberikan edukasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dan juga pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).“Jangan sampai generasi muda di Desa Marga menjadi korban TPPO kedepannya. Jadi, kita informasikan persyaratan secara benar adalah harus bertanya kembali ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” paparnya.

Hal tersebut dilakukan, lanjutnya agar masyarakat tidak terjebak dengan iming-iming bekerja di luar negeri itu dengan gaji tinggi.

“Kita juga membangun kolaborasi dengan masyarakat setempat, dalam rangka pengawasan terhadap orang asing,” tambanya.Bahkan, Ridha Sah Putra menghimbau, jika ada WNA di wilayah Desa Marga bisa diinformasikan ke pihak Imigrasi Denpasar, sehingga nanti ada namanya Pimbasa atau Petugas Imigrasi Pembina Desa, yang akan masuk setiap desa, dalam rangka melaksanakan pengawasan orang asing yang masif.

“Kami pilih Desa Marga, karena Desa Marga salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, yang mencoba terdekat, setelah kami monitoring dan evaluasi, maka Desa Marga ini masih perlu dikembangkan lagi, sehingga pembagian bibit diawali di Desa Marga. Nanti, kedepannya kita akan membagikan bibit ke desa-desa lainnya, bukan hanya Desa Marga,” pungkasnya. (red/kyn).

Sumber