Cek Mal Pelayanan Publik, Menteri PKP Apresiasi Penerbitan PBG Cuma 30 Menit

Cek Mal Pelayanan Publik, Menteri PKP Apresiasi Penerbitan PBG Cuma 30 Menit

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. Ara dan Tito mengapresiasi kecepatan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya memakan waktu 30 menit.

Peninjauan itu dilaksanakan di Kantor Mal Pelayanan Publik Jalan Epicentrum, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). Ara dan Tito tampak didampingi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi dan beberapa jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Di Jakarta sudah bisa 30 menit untuk penerbitan PBG. Ini luar biasa. Ini menandakan SDM di Mal Pelayanan Publik melayani dengan hati dan profesional," kata Ara.

"Terima kasih, Pj Gubernur DKI dan Mendagri Tito yang telah membantu kami dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia," sambungnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Teguh menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendukung program pembangunan tiga juta rumah dengan mempercepat penerbitan PBG.

"Implementasi PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel," ujar Teguh.

Teguh mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan layanan publik yang lebih baik melalui percepatan penerbitan PBG. Dengan memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.

"Pengintegrasian data dan informasi ini akan mempermudah serta menyederhanakan pemrosesan PBG, baik bagi Pemprov DKI maupun Petugas Tim Teknis Pemprov DKI, sehingga proses penilaian teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat," ucapnya.

Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, Teguh mengatakan pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon.

Di sisi lain, Pemprov juga siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan PBG, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pihaknya akan membebaskan retribusi untuk perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah.

"Melalui upaya ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi MBR, serta memberikan kontribusi nyata terhadap program nasional penyediaan hunian terjangkau di Indonesia," tutur Teguh.

"Dalam kesempatan ini, saya juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri, tanpa melalui pihak ketiga. Karena di Jakarta, urus izin sendiri itu mudah," imbuhnya.

Sumber